SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ADAT

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ADAT

            Perhatian terhadap hukum adapt itu tidak hanya terwujud dalam dilahirnya suatu ilmu hukum adapt, tetapi juga terjelma dalam dijalannya suatu hukum ilmu adapt, pertama-tama oleh VOC, kemudian oleh Gubernamen (Government) Hindia Belanda dahulu. Yang disebut pertama belum mengenal istilah “Hukum Adat” tetapi telah mengikuti bahwa orang-orang Indonesia tunduk pada peraturan-peraturan Tradisional yang khas, biarpun peraturan-peraturan itu dianggap peraturannya agama Islam, dan yang disebut kedua baru pada abad ini mengenal “Hukum adapt itu peraturan adat-istiadat kita ini, pada hakikatnya sudah
terdapat pada zaman kuno, zaman pra-Hindu.
            Adat istiadat yang sudah hidup dalam masyarakat pra-Hindu tersebut menurut ahli-ahli hukum. Adat adalah merupakan adat-adat Melayu –polinesia’. Lambat laun datang di kepulauan kita ini kultur Hindu, kemudian kultur Islam dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli tersebut. Pengaruh kultur-kultur pendatang dimaksud di atas itu adalah umat besar, sehingga akhirnya kultur asli yang sejak lama menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia itu terdesak. Dan kini menurut keadaan serta kekayaan hokum adat yang hidup pada rakyat itu adalah merupaan hasil akulturasi peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan Kristen. Dan hasil akulturasi ini oleh beberapa sarjana terkenal digambarkan sebagai berikut :
Dr. Soekarno :
Dalam bukunya “Meninjau Hukum Adat Indonesia” halaman 54 menyatakan sebagai berikut : “Jika kita mengeluarkan pertanyaan, hukum apakah menurut kebenaran, keadaan, yang bahagia terbesar terdapat dalam hukum adat Indonesia, jawabannya ialah : hukum melayu polinesia yang asli itu, dengan disana sini sebagai kebahagiaan yang sangat kecil, hukum agama.
Hukum adat :
  1. Hukum Asli
  2. Bagian-bagian dari agama
Prof. Djojodigoeno :
Dalam bukunya “Asas-asas Hukum Adat” halaman 8 menulis sebagai dibawah ini:
“Mengenai instisari hukum adat Indonesia dapat kita nyatakan, bawha pokok pangkal hukum adat Indonesia adalah ugeran-ugeran yang dapat disimpulkan dari sumber tersebut di atas ( = kekuasaan pemerintah Negara atau salah satu sendinya dan kekuasaan masyarakat sendiri) dan timbul langsung sebagai pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli, tegasnya sebagai pernyataan rasa keadilannya dalam hukum pamrih.
            Unsur lainnya yang tidak begitu besar artinya atau luas pengaruhnya ialah unsur-unsur  keagamaan, teristimewa unsure-unsur yang dibawa oleh agama Islam, pengaruh agama Hindu dan Kristen pun ada juga.
            Orang- orang Barat yang pertama datang ke Indonesia adalah sekitar tahun 1500. mereka itu menulis tentang masyarakat Indonesia yang mereka kunjungi, tetapi dalam tulisannya itu hukum adat hampir tidak disinggung. Ada beberapa orang yang mempunyai perhatian dan kemudian menggambarkannya kehidupan orang Indonesia pada zaman itu atas kesimpulan keterangannya yang sangat menarik perhatian patut disebut :Gubernur Malak yang pertama, Johan van Twist, membuat laporan tentang “Orang Benua” berdasarkan keterangannya Jan Jansz Menia, Gettrik Dammer, yang dari tahun 1942 sampai tahun 1947 menjadi Gubernur Amboina, melukiskan dalam Memorie Van Overgavenya (tahun 1647) pemerintah da organisasi rakyat dalam masyarakat Ambon Rijek loof Van Goens, yang menjadi Gubernur Jendral dari tahun 1678 sampai tahun 1681, menulis sebuah nota tentang pulau Jawa dan penduduknya, Cornelis Speelman yang menjadi aesiteks traktab Bongaya dan pengganti Van Goens sebagai Gubernur Jendral, mengumpulkan karangan tentang Sulawesi dan Mataram, Robert Padftbrugge, seorang tabib yang kemudian menjadi Gubernur di Ternate dan Banda, pada tahun 1677 menulis suatu kisah perjalanan ke Sulawesi Utara dan kepulauan Sangihe dan pada tahun 1679 melukis adat istiadat di minahasa, Joan Prederich Gobius, duta (“resident’) pada kraton Sultan Cirebon dari tahun 1714 sampai tahun 1717 dan kemudian Gubernur Malaka, telah berhasil memisahkan secara tajam antara unsur asli dan unsurnya yang berasal dari Agama Islam dan hukum adat, dan kemudian memberi penerangan yang baik sekali tentang pengadilan, Francois Valentijn, seorang yang menulis suatu “Indische encyclopaedie” yang berjudul Oud en Nieuw Oon-Indien yang terdiri atas 8 jilid, memberi keterangannya tentang adat istiadat orang Indonesia, biarpun penghidupan orang Indonesia masih sangat kurang, diperhatikan oleh “Indische encyclopaedia” itu, Willen ters mitten, yang tinggal di Cirebon dari tahun 1720 sampai tahun 1726, berhasil mencatat hukum acara peradilan agama (Javaanse process regeling) berusmberkan bahasanya dalam bahasa jawa dan keterangannya asli.
            Van Vollenhoven dalam de ontdekking van het adatrecht menyebut periode sampai tahun 1865 sebagai zaman “Westersche Verkenningen”. Yakni zaman perintis dalam penyelidikan dan pelajaran hukum adat oleh orangnya yang berasal dari dunia Barat. Sebagai perintisnya adalah seorang Inggris yang bernama Marsden, yang menjadi pegawai pamongpraja (Hindia) Inggris.
            Pada tahun 1983 oleh Marsden dipublikasikan sebuah buku yang berjudul The hstory of

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Dunianya Gratis: Sejarah Dan Perkembangan Hukum Adat >>>>> Download Now

>>>>> Download Full

Dunianya Gratis: Sejarah Dan Perkembangan Hukum Adat >>>>> Download LINK

>>>>> Download Now

Dunianya Gratis: Sejarah Dan Perkembangan Hukum Adat >>>>> Download Full

>>>>> Download LINK h7

4 April 2022 pukul 08.58

Posting Komentar

POPULAR POST