SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Perhatian terhadap hukum adapt itu
tidak hanya terwujud dalam dilahirnya suatu ilmu hukum adapt, tetapi juga
terjelma dalam dijalannya suatu hukum ilmu adapt, pertama-tama oleh VOC,
kemudian oleh Gubernamen (Government) Hindia Belanda dahulu. Yang disebut
pertama belum mengenal istilah “Hukum Adat” tetapi telah mengikuti bahwa
orang-orang Indonesia tunduk pada peraturan-peraturan Tradisional yang khas,
biarpun peraturan-peraturan itu dianggap peraturannya agama Islam, dan yang
disebut kedua baru pada abad ini mengenal “Hukum adapt itu peraturan
adat-istiadat kita ini, pada hakikatnya sudah
terdapat pada zaman kuno, zaman
pra-Hindu.
Adat istiadat yang sudah hidup dalam
masyarakat pra-Hindu tersebut menurut ahli-ahli hukum. Adat adalah merupakan
adat-adat Melayu –polinesia’. Lambat laun datang di kepulauan kita ini kultur
Hindu, kemudian kultur Islam dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi
kultur asli tersebut. Pengaruh kultur-kultur pendatang dimaksud di atas itu
adalah umat besar, sehingga akhirnya kultur asli yang sejak lama menguasai tata
kehidupan masyarakat Indonesia itu terdesak. Dan kini menurut keadaan serta
kekayaan hokum adat yang hidup pada rakyat itu adalah merupaan hasil akulturasi
peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan
Kristen. Dan hasil akulturasi ini oleh beberapa sarjana terkenal digambarkan
sebagai berikut :
Dr. Soekarno
:
Dalam bukunya
“Meninjau Hukum Adat Indonesia” halaman 54 menyatakan sebagai berikut : “Jika
kita mengeluarkan pertanyaan, hukum apakah menurut kebenaran, keadaan, yang
bahagia terbesar terdapat dalam hukum adat Indonesia, jawabannya ialah : hukum
melayu polinesia yang asli itu, dengan disana sini sebagai kebahagiaan yang sangat
kecil, hukum agama.
Hukum adat :
- Hukum Asli
- Bagian-bagian dari agama
Prof.
Djojodigoeno :
Dalam bukunya
“Asas-asas Hukum Adat” halaman 8 menulis sebagai dibawah ini:
“Mengenai
instisari hukum adat Indonesia dapat kita nyatakan, bawha pokok pangkal hukum
adat Indonesia adalah ugeran-ugeran yang dapat disimpulkan dari sumber tersebut
di atas ( = kekuasaan pemerintah Negara atau salah satu sendinya dan kekuasaan
masyarakat sendiri) dan timbul langsung sebagai pernyataan kebudayaan orang
Indonesia asli, tegasnya sebagai pernyataan rasa keadilannya dalam hukum
pamrih.
Unsur lainnya yang tidak begitu
besar artinya atau luas pengaruhnya ialah unsur-unsur keagamaan, teristimewa unsure-unsur yang
dibawa oleh agama Islam, pengaruh agama Hindu dan Kristen pun ada juga.
Orang- orang Barat yang pertama
datang ke Indonesia adalah sekitar tahun 1500. mereka itu menulis tentang
masyarakat Indonesia yang mereka kunjungi, tetapi dalam tulisannya itu hukum
adat hampir tidak disinggung. Ada beberapa orang yang mempunyai perhatian dan
kemudian menggambarkannya kehidupan orang Indonesia pada zaman itu atas
kesimpulan keterangannya yang sangat menarik perhatian patut disebut :Gubernur
Malak yang pertama, Johan van Twist, membuat laporan tentang “Orang Benua”
berdasarkan keterangannya Jan Jansz Menia, Gettrik Dammer, yang dari tahun 1942
sampai tahun 1947 menjadi Gubernur Amboina, melukiskan dalam Memorie Van
Overgavenya (tahun 1647) pemerintah da organisasi rakyat dalam masyarakat
Ambon Rijek loof Van Goens, yang menjadi Gubernur Jendral dari tahun 1678
sampai tahun 1681, menulis sebuah nota tentang pulau Jawa dan penduduknya,
Cornelis Speelman yang menjadi aesiteks traktab Bongaya dan pengganti Van Goens
sebagai Gubernur Jendral, mengumpulkan karangan tentang Sulawesi dan Mataram,
Robert Padftbrugge, seorang tabib yang kemudian menjadi Gubernur di Ternate dan
Banda, pada tahun 1677 menulis suatu kisah perjalanan ke Sulawesi Utara dan
kepulauan Sangihe dan pada tahun 1679 melukis adat istiadat di minahasa, Joan
Prederich Gobius, duta (“resident’) pada kraton Sultan Cirebon dari tahun 1714
sampai tahun 1717 dan kemudian Gubernur Malaka, telah berhasil memisahkan
secara tajam antara unsur asli dan unsurnya yang berasal dari Agama Islam dan
hukum adat, dan kemudian memberi penerangan yang baik sekali tentang
pengadilan, Francois Valentijn, seorang yang menulis suatu “Indische
encyclopaedie” yang berjudul Oud en Nieuw Oon-Indien yang terdiri atas 8 jilid,
memberi keterangannya tentang adat istiadat orang Indonesia, biarpun penghidupan
orang Indonesia masih sangat kurang, diperhatikan oleh “Indische encyclopaedia”
itu, Willen ters mitten, yang tinggal di Cirebon dari tahun 1720 sampai tahun
1726, berhasil mencatat hukum acara peradilan agama (Javaanse process regeling)
berusmberkan bahasanya dalam bahasa jawa dan keterangannya asli.
Van Vollenhoven dalam de ontdekking
van het adatrecht menyebut periode sampai tahun 1865 sebagai zaman “Westersche
Verkenningen”. Yakni zaman perintis dalam penyelidikan dan pelajaran hukum adat
oleh orangnya yang berasal dari dunia Barat. Sebagai perintisnya adalah seorang
Inggris yang bernama Marsden, yang menjadi pegawai pamongpraja (Hindia)
Inggris.
Pada tahun 1983 oleh Marsden
dipublikasikan sebuah buku yang berjudul The hstory of
1 komentar:
Dunianya Gratis: Sejarah Dan Perkembangan Hukum Adat >>>>> Download Now
4 April 2022 pukul 08.58>>>>> Download Full
Dunianya Gratis: Sejarah Dan Perkembangan Hukum Adat >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Dunianya Gratis: Sejarah Dan Perkembangan Hukum Adat >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK h7
Posting Komentar